Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
2023-03-27 03:46:46

Ilustrasi. Penumpang Mudik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2023. Kemenhub, ditegaskannya, wajib melakukan sejumlah persiapan agar potensi mobilisasi 123,8 juta orang yang diperkirakan mudik tahun ini lancar dan terkendali.

Toriq juga mengingatkan, titik-titik khusus seperti jalur tol Jakarta ke arah Cikampek tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat harus bisa diatasi. "Jadi harus ada rekayasa lalu lintas yang tepat," ujar Legislator Fraksi PKS tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Minggu (26/3).

Menurutnya, di hari biasa (normal), mulai KM 40-an arah Cikampek sudah terjadi perlambatan hingga KM 56. Maka, sambung Toriq, bisa dibayangkan jika terjadi lonjakan pemudik sebagaimana survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub. Tanpa antisipasi yang cermat, tandasnya, akan timbul kemacetan yang panjang dan lama.

"Saya minta segala penyebab perlambatan dan atau kemacetan di jalan tol segera diidentifikasi. Tak hanya tol Cikampek, seluruhnya. Lekas carikan solusi, jika karena kerusakan, segera diperbaiki dan selesai sebelum mudik," pungkas Toriq.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023). Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dari SKB, cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023.(pun/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]